Banyuwangi, blok-a.com – Nasib apes dialami Bahtiar Arif Nugroho (34) warga Dusun/Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Motor yang ditumpanginya dicuri setelah dirinya mengalami kecelakaan.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinatana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jember, masuk Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru pada Rabu (13/2/2024) sekira jam 20.00 WIB lalu.
Bermula ketika korban yang mengendarai Honda Scoopy warna hitam merah Nopol P-2257-WT mengalami kecelakaan.
Ketika korban tengah kebingungan, tiba-tiba datang seorang pria bernama Moh Tatang yang bersikap seolah akan menolongnya. Pria tersebut kemudian membawa motor korban dengan dalih mengamankan. Namun rupanya, motor tersebut tidak dibawa ke Polsek Kalibaru.
“Pelapor yang mengetahui hal itu, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibaru,” papar Iptu Yaman, Selasa (20/2/2024).
Setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama 2 jam, motor tersebut ditemukan di tengah perkebunan tebu dengan kondisi terkunci setir. Selanjutnya diamankan ke Polsek Kalibaru sebagai barang bukti.
Korban kemudian melaporkan pencurian kendaraan bermotor tersebut dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/4/II/2024/SPKT/Polsek Kalibaru/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa timur, tanggal 13 Februari 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi akhirnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana curanmor tersebut. Yakni Moh Tatang Rubianto, warga Dusun Sumber Beringin, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
“BB saat ini sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Sedangkan pelaku curanmor kita kenakan Pasal 362 KUHP. Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tegas iptu Yaman Adinata. (kur/lio)






Media Sosial