Asosiasi BPD Banyuwangi Dukung Pilkades Serentak di 51 Desa Digelar Oktober 2023

Rudi Hartono Latif, saat memberikan konfirmasi kepada wartawan, Selasa (7/2/2013).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mendukung pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, saat hearing dengan DPRD Banyuwangi, Senin (6/2/2023) tentang pemilihan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada 11 Desember 2023.

Rudi Hartono Latif menegaskan, pada tahun 2023 ini, sebanyak 51 Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi habis masa jabatannya. Agar pemerintah desa (Pemdes) bisa menjalankan roda pemerintahan, harus segera terisi Kades definitif.

“Saya sangat sepakat dengan pernyataan DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, jika Pilkades serentak digelar tahun 2023,” tegas Rudi Hartono Latif kepada blok-a.com, Rabu (7/2/2023) siang.

Rudi menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam SE tersebut dijelaskan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

“Di SE Kemendagri itu sudah ditegaskan, tahun 2023 diperbolehkan melaksanakan Pilkades asal tidak sampai bulan Nopember 2023. Tentu Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai hal secara seksama,” ungkap Rudi sapaan akrab Rudi Hartono Latif.

Selain itu, kata Rudi, untuk pelaksanaan Pilkades Pemkab sudah mengalokasikan anggaran, serta 51 Desa yang habis masa jabatannya sudah menganggarkan biaya Pilkades melalui APBDes masing-masing.

“Pemkab Banyuwangi sudah menganggarkan, Pemdes juga sudah menganggarkan, dan tidak ada larangan. Mau apa lagi? Bagaimana pun juga Pilkades harus digelar,” ujar Rudi.

Ketua Asosiasi BPD menyarankan Pilkades digelar pada 25 Oktober. Kenapa harus tanggal tersebut?
Menurutnya, persiapan Pilkades dan pelaksanaan tahanan-tahapannya lebih panjang daripada jika dilaksanakan pada awal Oktober 2023.

“Karena, pembentukan Panitia Pilkades baru bisa dilakukan pada akhir bulan Juli setelah BPD melayangkan surat pemberitahuan akan merakhirnya masa jabatan Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, pada Senin (6/2/2023) DPRD Banyuwangi menggelar hearing dipimpin Ketua Komisi 1, Irianto terkait pelaksanaan Pilkades.

Dalam hearing yang dihadiri BPMD, Bagian Hukum, dan Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) timbul pro dan kontra Pilkades digelar pada tahun 2023.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang diwakili DPMD dan Bagian Hukum sepakat Pilkades digelar pada tahun 2023. Apalagi Bupati Banyuwangi juga sudah menandatangani Surat Keputusan bahwa Pilkades Serentak untuk 51 Desa dilaksanakan pada bulam Oktober 2023.

Sedangkan dari Askab meminta Pilkades digelar setelah Pemilu 2024, dengan catatan masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat diperpanjang hingga setelah Pemilu.

Dalam hal tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini Rudi menyampaikan “Jika penyelenggaraan Pilkades ditunda tahun 2025 atau setelah Pemilu dan Pilkada, bisa saja. Berarti Desa akan dipimpin oleh Penjabat dari ASN. Tidak mungkin jabatan Kades diperpanjang, karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” (kur/lio)