Bawaslu Banyuwangi Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Untung Aprilianto.(blok-a.com/Kuryanto)
Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Untung Aprilianto.(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Memasuki dua pekan masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan dua dugaan pelanggaran. Salah satu kasus bahkan berpotensi mengarah ke pidana.

Dua dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Genteng dan Kecamatan Wongsorejo oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Laporan tersebut sudah masuk ke kami dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Khomisa Kurnia Indra, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Selasa (8/10/2024).

Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Untung Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran di Kecamatan Genteng terkait pemberian sembako oleh seorang pengusaha dalam acara yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi.

“Di Kecamatan Genteng, Panwascam mendapati salah seorang pengusaha ternama yang memberikan sembako kepada warga dalam acara yang didatangi oleh salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi,” jelas Untung Aprilianto.

Sementara itu, di Kecamatan Wongsorejo, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tempat tersebut, Panwascam mendapati salah seorang ASN yang hadir dan terlibat aktif dalam acara-acara yang diinisiasi oleh salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Melihat adanya potensi pelanggaran pidana pada kedua temuan tersebut, Bawaslu Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, kini tengah menangani kasus tersebut.

Sejak Senin (7/10/2024), Bawaslu dan Gakumdu sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan undang-undang Pilkada dan peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dilakukan selama tiga hari plus dua hari,” tutup Untung Aprilianto.(kur/lio)