Bapemperda DPRD Banyuwangi Gelar Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif DPRD dengan Kanwil Kemenkumham Jatim

Bapemperda DPRD Banyuwangi ketika menggelar harmonisasi tiga Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi bersama Kemenkumham Jatim.(DPRD Banyuwangi)
Bapemperda DPRD Banyuwangi ketika menggelar harmonisasi tiga Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi bersama Kemenkumham Jatim.(DPRD Banyuwangi)

Banyuwangi, blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi gelar rapat harmonisasi dan pemantapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, dengan kantor Wilayah Kemkumham Provinsi Jatim, Rabu (1/2/2023).

Harmonisasi Tiga Raperda inisiatif DPRD dengan tim perancang kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Pengarusutamaan Gender.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menjelaskan, rapat harmonisasi dengan Kantor Kemkumham Provinsi Jatim pihaknya mendapat masukan dan arahan terkait tiga Raperda tersebut.

“Masukan dari kantor Kemenkumham Jatim yaitu terkait sistematika penyusunan, substansi isi, dan perkembangan regulasi terbaru,” terang Sofiandi Susiadi.

Sofiandi memaparkan, dari tiga Raperda tersebut, ada beberapa masukan bahkan satu Raperda susah sesuai.

“Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender sudah sesuai . Namun ada masukan dari perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkumham Jatim. Tapi sifatnya non substansi,” paparnya.

“Tim perancang produk hukum Kanwil Kemenkumham Jatim menganggap Raperda Pengarusutamaan Gender telah sesuai, tinggal revisi saja. Serta menggeser ketentuan dasar hukum sebisa mungkin setingkat undang-undang terkait penataan Perbup,” imbuhnya.

Di Peraturan Bupati (Perbup) memuat yang bersifat spesifik, dan tidak bisa diglobalkan.

“Di Perbup itu memuat pasal demi pasal ada konsekuensinya, baik penetapan yang sifatnya Perbup harus bisa dibedakan dengan yang namanya pengaturan. Ada yang bersifat spesifik dan global,” jelasnya.

Begitu juga dengan Raperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing Banyuwangi. Kanwil Kemenkum HAM Jatim minta untuk dikaji Kembali, karena berbicara kondisi lokal Banyuwangi dan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ada tiga hal yang harus dibedakan.

Tiga hal dibedakan sambung Sofiandi yaitu, adat istiadat itu sendiri, masyarakat hukum adat dan desa adat.

“Desa adat yang menjadi dasar hukumnya adalah UU tentang desa, kalau adat istiadat itu terkait warisan kebudayaan, kita sudah mempunyai Perdanya, dan masyarakat hukum adat yang diharapkan mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2007,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan regulasi daerah terkait masyarakat hukum adat, Kanwil Kemenkum HAM menyarankan untuk sementara cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, Dan untuk penyusunan raperda hak-hak masyarakat Osing nomenklaturnya perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 52 Tahun 2007 dan harus membentuk tim.

“Arah dan masukan dari perancang Kemenkum HAM Kanwil Jatim sebisa mungkin perda masyarakat adat Osing tidak diskriminatif, jadi masyarakat hukum adat itu secara menyeluruh tidak hanya Osing, hukum itu sifatnya harus universal,” tandasnya.

Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pwsantren, Kanwil Kemenkum HAM Jatim meminta untuk dikaji ulang karena dikhawatirkan ada beberapa klausul yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Tetapi kita konsen Raperda fasilitasi pesantren ini diapresiasi oleh Kemenkum HAM Kanwil Jatim karena ada inisiasi dari DPRD Banyuwangi untuk bagaimana kemudian memberikan fasilitasi yang optimal terhadap adanya pesantren di Banyuwangi , dan tiga fungsi pesatren sesuai dengan Undang-Undang pesantren, yakni Pendidikan,dakwah dan pemberdayaan,“ pungkasnya. (ras/lio)