Deretan Nama yang ‘Semprot’ PN Jakpus Usai Beri Putusan Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi PN Jakarta Pusat/ANTARA FOTO.

blok-a.com Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kena semprot sejumlah tokoh pakar hukum tata negara usai memberi putusan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Usai putusan tersebut dilayangkan, PN Jakpus justru dibanjiri kritik. Bahkan istana turut angkat bicara dan menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Serta mempercayakan persiapan pemilu kepada KPU.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Berikut blok-a.com merangkum deretan nama yang mengkritik tajam putusan penundaan pemilu PN Jakpus:

Menko Polhukam, Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh.

“PN Jakpus membuat sensasi berlebihan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.

Menurutnya, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

Ia menegaskan, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud selanjutnya mengajak KPU banding atas putusan ini.

Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa majelis hakim PN Jakpus keliru.

Sebab, gugatan Partai PRIMA adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

“Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain,” kata Yusril dalam keterangannya.

Oleh karenanya, dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Partai PRIMA, putusan PN Jakpus seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain apalagi Pemilu 2024 secara keseluruhan.

“Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM RI ini.

Anggota Dewan Pembina Perludem

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai putusan PN Jakpus terkesan aneh dan janggal. Ia pun meminta Komisi Yudisial turun tangan.

“Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini,” ujar Titi kepada wartawan, Kamis.

“Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan,” tambahnya.

Ia menerangkan, dalam Pasal 470 dan 471 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN.

“Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025,” ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.