Deretan Nama yang ‘Semprot’ PN Jakpus Usai Beri Putusan Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi PN Jakarta Pusat/ANTARA FOTO.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi.

Ia menyinggung prinsip penyelenggaraan pemilu 5 tahun yang merupakan amanat UUD 1945 lewat Pasal 22E ayat (1).

“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Feri mengutip Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

“Ini tidak masuk akal. Ini bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya,” ia melanjutkan.

Ia mengumpamakan, apabila pengadilan negeri diberikan wewenang semacam ini, maka ribuan pengadilan negeri di seluruh Indonesia dapat membuat putusan seperti yang dibuat PN Jakpus untuk menunda pemilu yang sifatnya nasional. Hal ini akan menimbulkan kekacauan.

“Oleh karena itu putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya,” ungkap Feri.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, bahkan mengaku terkejut mendapati berita soal putusan PN Jakpus ini.

“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut, karena bukan kompetensinya,” ungkap Hamdan lewat keterangan tertulis.

Ia menduga ada salah paham majelis hakim atas objek gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA, yang merasa dirugikan karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” jelas Hamdan.

“Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum,” ia menambahkan.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” tandasnya.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat. Sebab hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly mengutip Sindonews, Kamis (2/3/2023).

Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah,” jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konsitusi UMI, Dr Fahri Bachmid

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Fahri Bachmid menyebut putusan PN Jakpus tidak dapat dieksekusi.

“Sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat ‘null and void’ atau bersifat ‘van rechtswege nietig/null end void’, sehingga tidak dapat dieksekusi,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Fahri Bachmid, hal ini menjadi penting untuk melindungi kesisteman kerangka hukum Pemilu, berdasarkan desain konstitusional Pemilu yang berlaku saat ini. Yang mana berdasarkan bangunan hukum penyelesaian sengketa Pemilu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum menjadi 2 jenis yaitu Pelanggaran dan Sengketa.

Fahri Bachmid berpendapat, bahwa penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 ayat (1) yang mengatur (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ketentuan Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu mengatur (l) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan ayat (2) mengatur: Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara;
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

“Dengan demikian, karakter dari perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sesungguhnya adalah masuk pada ranah perkara sengketa, yang tentunya merupakan yurisdiksi atau kompetensi absolut dari PTUN, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga hemat saya, putusan ini dapat dikualifisir sebagai ‘never existed’ oleh karena hakim mengokupasi kewenangan kekuasaan lembaga peradilan lain,” tegas Fahri.

Fahri Bachmid menilai, putusan pengadilan ini jika diterapkan, maka akan mampu menciptakan kekacauan.

“Yaitu potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan,” tegas Fahri.(lio)