Banyuwangi, blok-a.com – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai sejak Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, seluruh peserta pilkada dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa tenang adalah waktu di mana aktivitas kampanye pemilihan tidak diperbolehkan.
Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang berlangsung mulai 24 November 2024 hingga 26 November 2024.
Sebelumnya, masa kampanye telah berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Khusus untuk iklan di media cetak dan elektronik, peserta pilkada diberi waktu dari 10 November hingga 23 November 2024.
Pada masa tenang ini, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu untuk mendalami rekam jejak para calon kepala daerah sebagai bekal menentukan pilihan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.
Tahapan Pilkada Setelah Masa Tenang:
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
Tahapan berikutnya adalah penetapan calon terpilih, yang akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).(kur/lio)






Media Sosial