Banyuwangi, Blok-a.com – Pemkab Banyuwangi mulai Rabu, 1 April 2026 telah memberlakukan aturan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi di Banyuwangi serta memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan warung rakyat agar tetap berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi.
Tertulis dalam SE, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.
Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, lanjut dia, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Ditegaskan, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam. Nah, kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” ujar Bramuda.
Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.
Bramuda menambahkan, Pemkab Banyuwangi sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.
Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat. Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65%, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68%. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.
“Kenaikan ini jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93% menjadi 5,33%). Serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin,” jelasnya.
Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada tahun 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya. (kur/ova)






Media Sosial