Situbondo, blok-a.com – Warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) kelas IIB Situbondo melakukan pemadanan data NIK dan perekaman KTP-elektronik di ruang pelayanan, Selasa (3/9/2024).
Dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam giat ini, satu persatu WBP terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan biometrik yang belum memiliki KTP-elektronik.
Setelah diperiksa kelengkapan datanya, operator langsung melaksanakan langkah perekaman KTP elektronik terhadap WBP. Mulai dari perekaman iris mata, sidik jari, pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.
Dalam giat itu turut diawasi oleh Salugu Widya Utama selaku Kasubsie Yantah beserta jajaran personel anggota rumah tahanan kelas IIB Situbondo.
“Dengan adanya perekaman dan cetak e-KTP ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak pilih dalam Pilkada 2024 serentak nanti,” tuturnya.
Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristawan, mengatakan bahwa hak pilih WBP Rutan Situbondo juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia.
Sehingga juga berhak dalam menentukan pilihannya masing-masing.
Ia menilai satu suara tentu sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti saat Pilkada serentak tiba.
“Warga binaan di sini harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI khususnya warga Situbondo,” tutur Rudi.
Dalam perekaman e-KTP itu, diketahui jumlah WBP yang diusulkan untuk direkam ada 124 orang, sementara yang dapat direkam berjumlah 95 orang, 29 orang WBP tidak dilakukan perekaman sebab sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Sementara itu, kegiatan perekaman e-KTP ini menurut Heri Yuwono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menyebut pelaksanaan lerekaman e-KTP ini sangat penting untuk turut menyuksekan pelaksanan Pilkada 2024.
“Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Rutan Situbondo yang telah merespon dengan baik dan cepat, karena ini sesungguhnya kewajiban kita bersama dalam memberikan pelayanan publik,” terangnya.(rul/lio)






Media Sosial