Banyuwangi, blok-a.com – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan jual beli ratusan benih lobster tanpa dilengkapi izin sah, yang dilakukan oleh SC (51) dan SR (51) di Wongsorejo, Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, mengungkapkan, SC merupakan warga warga Sorongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Sedangkan SR warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecataman Penjaringan Utara, Jakarta Utara.
“Petugas berhasil menangkap keduanya saat mereka berada di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) di tempat kejadian perkara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo-Banyuwangi.
“Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di situ ditemukan BBL empat buah boks Sterofoam dan 124 kantong plastik,” lanjut Kombes Pol Arman.
Selanjutnya Polisi mengamankan kedua tersangka dan dilakukan pengembangan. Kemudian anggota bergerak ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran.
Dari hasil pengembangan tersebut, diamankan barang bukti berupa empat styrofoam berisi 124 kantong berisi BBL, satu unit mobil dan tiga unit handphone.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan lagi guna mengungkap siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000 dan untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,” pungkas Kombes Pol Arman Asmara. (kur/lio)
Media Sosial