Banyuwangi, blok-a.com – Gelar Operasi gabungan antara Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Purwoharjo, dan personel BKPH Selatan, berhasil mengamankan 41 glondong kayu jati ilegal.
Pada pengerebekan yang dilakukan pada hari Senin lalu (30/01/2023), petugas berhasil mengamankan kayu jati tanpa dokumen berjumlah 41 gelondong yang 10 diantaranya terdapat letter penebangan.
Lokasi ditemukannya kayu jati diduga ilegal bertempat di wilayah Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Danru PolHutMob Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo mengatakan, informasi kayu jati di rumah kosong tersebut didapatkan dari warga.
“Dalam Operasi gabungan yang kita laksanakan berhasil menemukan kayu jati gelondongan di pekarangan rumah kosong. Informasi itu kita dapat dari warga,” kata Danru PolHutMob Hadi Siswoyo.
“Dari 41 batang terdapat 10 batang kayu jati berletter tebangan, menandakan kayu itu diduga diambil di lokasi proses tebang,” ungkapnya, Sabtu (3/1/2023) pagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, pada blok-a.com. Ia menjelaskan temuan tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan.
“Temuan kayu jati di rumah kosong berasal dari Banyuwangi Utara BKPH Watu Dodol RPH Alas Bulu dan berasal dari petak 20d. Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan di Polsek Purwoharjo,” kata Muhlisin Sabarna menjawab pesan singkat melalui telpon selular.
Kayu jati tanpa disertai dokumen yang juga berletter kini diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Banyuwangi Selatan Desa Grajagan.
Kepala TPk Gaul Imam membenarkan titipan kayu jati diduga ilegal berjumlah 41 batang, 10 diantaranya terdapat letter tanda kayu dari hasil tebangan.
“Ada 41 batang kayu jati 10 batang diantaranya terdapat Letter an,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan menyelidiki siapa pemilik kayu jati berletter tersebut.
Sekedar diketahui, hasil tebangan Kayu Jati yang ditandai oleh pihak Perhutani seperti di letter adalah kayu hasil tebangan yang diproses akan dijadikan identitas surat kayu sebelum dijual. (kur/lio)
Discussion about this post