Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi meringkus terduga penjual obat daftar G dan amankan ratusan barang bukti (BB), Kamis (21/3/2014).
Penangkapan dilakukan saat pelaksanaan Patroli Operasi Pekat Semeru 2024, yang dipimpin Kalopsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.
“Tersangka berinisial RGP (22) warga Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi,” kata AKP Budi Hermawan kepada blok-a.com, di ruang kerjanya.
Penangkapan terhadap RGP berawal pada saat petugas sebelumnya mengamankan seorang remaja yang sedang membawa pil Y, bernisial BF (22) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
“BF diamankan pada saat dia berada di wilayah Dusun Sumberrejeki, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo,” ujarnya.
Setelah di interogasi, BF memberikan keterangan bahwa pil Y tersebut dibeli dari RGP.
“Barang bukti (BB) hasil penggeledahan dari rumah RGP berupa 2 Kaleng bekas warna putih yang berisi 855 butir pil Y dan uang hasil penjualan sebesar Rp310 ribu, berikut tersangka sudah diamankan di Mapolsek Purwoharjo,” tegasnya.
“Tersangka RGP dikenakan pasal 435 dan atau 436 ayat (1), (2) UU RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas AKP Budi Hermawan. (kur/lio)
Media Sosial