DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern

DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat konsultasi terkait terbitnya Surat Edaran ber-Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026, yang menjadi polemik di tengah masyarakat, Senin (6/4/2026)(blok-a.com/Kuryanto).
DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat konsultasi terkait terbitnya Surat Edaran ber-Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026, yang menjadi polemik di tengah masyarakat, Senin (6/4/2026) (foto: Blok-a.com/Kuryanto).

Banyuwangi, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026. SE tersebut terkait Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pasca terbitnya SE tersebut.

Made Cahyana Negara menilai dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016. Di mana, salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern sebagai langkah antisipasi Covid-19.

“Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid 19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan,” tegas Made Cahyana kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Seharusnya penerbitan SE tersebut juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis, agar tidak menimbulkan dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional,” imbuhnya.

Tujuan Pembatasan Operasional untuk Pemerataan Ekonomi

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern

Dari pantauan Blok-a.com, rapat konsultasi terkait terbitnya SE pembatasan operasional ritel modern di DPRD Banyuwangi pun berlangsung panas. Enam fraksi maupun seluruh pimpinan Komisi satu persatu menyampaikan pendapat. Bahkan beberapa wakil rakyat juga menerima keluhan warga di lapangan, sehingga mendesak SE itu untuk segera dicabut.

“Kalau hanya ingin memaksimalkan penerimaan PAD, jangan membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha dengan cara menerbitkan SE, ajak ngomong saja para pengusaha, saya yakin mereka bersedia asalkan ada regulasi yang mengatur,” Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, menambahkan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda siap menerima saran, masukan, dan pendapat DPRD terkait dengan kontoversi terbitnya SE pembatasan jam operasional ritel modern.

“Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemda tentu menyambut baik dan kami akan melakukan evaluasi melalui rapat khusus di eksekutif,” tandasnya.

Bramuda menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa menentukan kapan SE ini dicabut. Karena eksekutif masih akan melakukan kajian mendalam seluruh lini dan aspek termasuk beberapa saran, masukan dan pendapat dari dewan.

“Intinya akan kita lakukan evaluasi internal,” jelasnya.

Menurut Bramuda, bahwa surat edaran itu sebenarnya merupakan sebuah penegasan dan para pengusaha toko modern sudah memahami. Kegaduhan yang berkembang di masyarakat menurutnya dipicu dengan sosialisasi yang tergesa-gesa karena bertepatan dengan momentum pekan patuh praja.

“Kalau bahasa orang ini sosialisasinya kesusu, tetapi di lapangan tidak ada yang represif. Semua toko sudah menjalankan dengan baik,” tutupnya. (kur/ova)