Banyuwangi, blok-a.com – Suhadi (72) warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, terancam kehilangan tempat tinggalnya.
Lantaran, sertifikat rumahnya telah dijadikan jaminan utang di Bank BRI oleh orang lain.
Keponakan Suhadi, Syam Halim, menceritakan hal tersebut baru diketahui setelah tiga minggu sebelumnya rumah Suhadi didatangi oleh juru tagih dari bank.
“Sertifikat rumah Pakde saya dipinjam ke Bank BRI Unit Sambirejo, yang bertempat di Jalan Seneporejo, No 30, Gunung Sari, Kecamatan Bangorejo, melalui dana KUR sebesar Rp50 juta,” kata Syam Halim pada blok-a.com, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, sertifikat tersebut dipinjam oleh Sri, tetangganya, untuk dijaminkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Endrik Heru Pratama, yang juga warga setempat.
Syam Halim pun menceritakan kronologi awal sertifikat Suhadi bisa jatuh ke tangan Sri.
“Sekitar lima tahun sebelumnya, saat Pakde Suhadi akan menikahkan anaknya, dia meminjam uang ke Sri sebesar Rp5 juta,” ungkap Syam Halim.
Suhadi pun meminjamkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan utang tersebut.
Pada saat itu, Suhadi berkata bahwa sertifikat akan diambil dua minggu pasca punya hajat.
Saat hendak mengambil di hari yang telah disepakati, Sri selalu mengulur waktu hingga tak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut.
Suhadi akhirnya membuka permasalahan ini pada keluarga. Kemudian sempat mendatangi Sri di rumahnya. Namun Sri sudah lebih dulu pergi ke Palembang.
“Waktu itu saat ditelepon masih nyambung, dia bilang ada di Palembang 3 bulan lagi datang. Tetapi hingga hari ini yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi,” keluhnya.
Menurut Syam, dari hasil penelusuran yang dilakukan, Endrik Heru Pratama mengaku jika dia sendiri tidak mengenal Suhadi sebagai pemilik SHM yang sah.
“Endrik mengakui, saat itu dirinya memang yang dimintai tolong sebagai atas nama, untuk pinjaman KUR ke BRI oleh bu Sri tetangganya,” urainya.
Tercatat, pinjaman Sri ke BRI melalui dana KUR sudah yang kedua kalinya.
Pertama sebesar Rp25 juta yang juga atas nama Endrik Heru Pratama, dengan jaminan 3 buah BPKB sepeda motor. Namun sudah dilunasi.
“Selang waktu kurang dari seminggu pasca pelunasan, Endrik dimintai tolong lagi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta dengan jaminan SHM milik Pak Suhadi tersebut,” terangnya.
Bahkan, saat itu, demi memudahkan proses pencairan pinjaman Rp50 juta, Endrik mengaku sempat dibawa oleh oknum staf bank ke sebuah lahan milik orang lain, untuk mengambil foto.
Syam Halim menegaskan, bahwa dirinya akan mengajukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan data yang menimpa keluarganya ini.
“Senin saya datang ke BRI bersama pemgacara bukan hanya berniat mengambil sertifikat Pakde. Tetapi akan memberikan pembelajaran kepada oknum Bank BRI yang diduga telah banyak melakukan pemalsuan data, dan sangat merugikan keluarga saya,” pungkas Syam Halim.
Terpisah, saat blok-a.com meminta konfirmasi Edrik Heru Pratama, pihaknya membenarkan keterangan yang disampaikan Syam Halim.
“Memang benar apa yang disampaikan Pak Syam, kererangan tersebut memang dari saya,” tandas Endrik Heru Pratama.(kur/lio)
Media Sosial