Banyuwangi, blok-a.com – Kopi jenis Robusta di Banyuwangi dalam pemeriksaan intensif Tim Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses verifikasi dilakukan agar kopi mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).
IG, selain berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, sekaligus untuk memastikan bahwa kopi tersebut benar-benar berasal dari daerah yang dapat menggunakan nama yang terkait.
Langkah ini dilakukan, setelah sebelumnya Pemkab Banyuwangi mendaftarkan kopi Robusta Banyuwangi untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Ahli Indikasi IG Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapangan ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.
“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran IG telah memenuhi persyaratan. Hari ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” kata Djoko Soemarno saat bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (30/7/2024).
Menurut Djoko, dengan mendapatkan sertfifikat IG bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan.
“Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk tersebut benar-benar memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” tegasnya.
Ucapan senada juga disampaikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Menurutnya, pendaftaran untuk sertifikat IG kopi robusta Banyuwangi merupakan upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
“Menurut kami, hal ini tidak hanya proteksi bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah Kopi di pasaran. Selain itu, Kopi itu sendiri juga telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” tutup Ipuk Fiestiandani.(kur/lio)
Media Sosial