Banyuwangi, Blok-a.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi, pada Kamis (30/07/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Patemo, didampingi Sekretaris Yuliawan Bambang Sukiyanto. Turut hadir anggota Komisi IV, perwakilan orang tua dari Forum Komunikasi Orang Tua (Forkot), aktivis, penggiat masyarakat, serta perwakilan dari Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB).
Dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, hadir Kasi SMA Mohammad Arief mewakili Plt. Kepala Cabdindikpropwil Iwan Triyono. Hadir pula pengurus MKKS SMAS Banyuwangi yang juga Kepala SMA Taman Siswa Genteng, Wirya.
Dalam hearing tersebut, RKB menyampaikan banyaknya aduan masyarakat terkait masih adanya kursi kosong di sejumlah SMA/SMK Negeri. Sementara, pada saat yang sama masih ada calon siswa yang belum mendapatkan tempat sekolah.
RKB juga mempertanyakan transparansi jalur afirmasi, mulai dari mekanisme verifikasi, data penerima, hingga kesesuaian kondisi ekonomi calon siswa dengan persyaratan.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi masyarakat berhak tahu. Siapa yang diterima, parameternya apa, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah kondisi ekonominya memang layak. Semua itu harus dibuka secara transparan,” tegas Ketua RKB, Hakim Said.
Lebih lanjut Hakim juga meminta kejelasan terkait pengisian kursi yang masih kosong.
“Jangan sampai ada anak Banyuwangi yang belum sekolah, tapi bangkunya masih kosong. Kalau regulasi memungkinkan, kursi itu harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak pendidikan anak,” imbuhnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan, Mohammad Arief mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Saya hadir mewakili pimpinan. Semua masukan, pertanyaan, dan tuntutan dari forum ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” jelasnya.
Ketua Komisi IV Patemo menegaskan DPRD hadir untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan jawaban.
“Kalau memang ada aturan yang membatasi, jelaskan aturannya. Kalau ada celah untuk solusi, mari kita cari bersama,” ucap Patemo.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV Suwito. Ia meminta agar suara orang tua tidak diabaikan.
“Orang tua datang bukan untuk membuat masalah. DPRD wajib memastikan keluhan mereka mendapat jawaban,” ujarnya.
“Kalau memang masih ada kursi kosong, jangan hanya dijawab sistem sudah ditutup. Harus dijelaskan apakah secara regulasi memang sudah tidak ada jalan keluar,” tandasnya.
Koordinator Forkot Mohamad Helmi Rosyadi menambahkan, sistem seharusnya mempermudah, bukan menghambat.
“Sistem dibuat untuk melayani. Kalau ada aturan yang membuat kursi kosong tidak bisa diisi, aturan itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Hearing belum menghasilkan keputusan final karena Plt. Kacabdindikpropwil Banyuwangi Iwan Triyono tidak hadir. Komisi IV DPRD Banyuwangi kemudian meminta pimpinan Cabdindikpropwil segera menindaklanjuti persoalan kursi kosong dan transparansi jalur afirmasi, karena hanya pihak yang berwenang yang bisa mengambil keputusan.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal agar hak pendidikan seluruh anak di Banyuwangi dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Kur)






Media Sosial