Banyuwangi, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Banyuwangi, melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar aturan, dan tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto saat interview di salah satu Stasiun Radio FM di Banyuwangi mengatakan, penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh para peserta Pemilu. Di antaranya adalah, memasang APK dengan di paku di pohon, lalu berada di dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan,” kata Untung Aprilianto, Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, lanjut Untung, ada pula APK yang dipasang dekat fasilitas Pemerintahan, Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, hingga taman.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir yang ditertibkan mulai dari Baliho, Banner serta Bendera peserta Pemilu.
“Sebelum melakukan tindakan, KPU Banyuwangi sebelumnya telah memberikan surat kepada masing-masing Partai Politik peserta Pemilu 2024, untuk menurunkan APK yang menyalahi aturan tersebut,” terangnya.
Mengingat, sampai batas waktu yang ditentukan APK yang dimaksud ternyata tidak diturunkan, maka pihak Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban.
“Hingga Jumat (29/12/2023) kemarin, sebanyak 1.423 APK telah ditertibkan. Selanjutnya mulai hari ini, Bawaslu akan kembali melakukan penertiban di beberapa wilayah yang belum selesai,” tegas Untung Aprilianto.
Lebih lanjut Untung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya APK yang melanggar diharap melaporkan pada pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Himbauan kami kepada seluruh warga masyarakat di masing – masing wilayah, apabila melihat adanya APK yang melanggar agar segera dilaporkan pada pihak Paswascam,” imbaunya. (kur/lio)






Media Sosial