Hukumnya Memakan Sisa Makanan Menempel di Gigi saat Puasa, Batal?

 Malang, blok-a.com – Sisa makanan kerap kali menempel di sela-sela gigi, terutama pada penderita gigi berlubang. Meskipun telah menggosok gigi dengan seksama, namun tak jarang sisa makanan kerap kali terselip diantara gigi.

Lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang tengah menjalankan puasa yang tak sengaja menelan atau memakan sisa makanan di sela gigi tersebut ?

Dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul ‘Menelan Sisa Makanan Di Gigi Saat Puasa, Apakah Batal’ pada Senin (25/3/2024). 

Dalam tausiah salah satu tokoh islam yakni, K.H Yahya Zainal Ma’arif menerangkan, terkait bagaimana hukum menelan sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi saat menjalankan ibadah puasa. 

Buya Yahya sapaan akbarnya mengatakan, jika hak tersebut dilakukan tanpa kesadaran maka hukum puasanya masih sah. Terutama, bagi mereka yang sudah melakukan sikat gigi secara maksimal sebelum adzan subuh berkumandang. 

Artinya, mereka yang sudah melakukan sikat gigi sebelumnya, sudah mengantisipasi hal tersebut. Namun, jika masih ada sisa makanan yang menempel dan tidak sengaja tertelan maka hukum puasanya sah. 

“Jika ada sisa makanan di gigi sudah kita bersihkan ternyata ada sisa sekecil biji wijen makan onde-onde kalau Anda tidak menyadari tertelan maka tidak batal. Makan sedikit tidak sengaja adalah tidak batal,” kata Buya Yahya dilansir di Akun YouTube Al-Bahjah TV.

Namun, bagi mereka yang menelan sisa makanan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Maka hukum puasanya tidak sah alias batal. 

“Tapi kalau anda sudah tahu itu biji wijen menyelip di gigi anda, kemudian anda telan maka batal puasa kita. Tinggal dia sadar atau tidak benda asing itu,” lanjutnya. 

Sebab menurut pria yang mengenakan sorban putih dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut mengatakan, bahwa gigi maupun lidah manusia memiliki indra perasa yang kuat. 

Sehingga, jika ada benda asing entah itu sisa makanan atau apapun yang masuk dalam rongga mulut maka sangat mudah diketahui oleh manusia itu sendiri. 

“Sebab, ketahuilah lidah kita gigi kita itu peka sekali. Jadi sangat ngerti (mudah dikenali) kalau ada benda asing yang masuk, tak perlu dicek ke laboraturium,” candanya.

Ia menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja maka tidak akan membatakan puasa.

Sama halnya dengan makan, jika dilakukan tanpa kesadaran maka hukum puasanya sah. Sehingga, ketika sadar maka puasanya masih dapat dilanjutkan.

“Ingat, makan sedikit ketika tidak sadar atau lupa (sedang berpuasa) tidak membatalan puasa itu sendiri. Bahkan, tidak hanya satu biji wijen makan satu hingga dua piring jika dilakukan tanpa kesadaran maka tidak membatalkan puasa,” pungkasnya. (ptu/bob)