Situbondo, blok-a.com – Setelah sempat menuai kontroversi terkait izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kedai Mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diperbolehkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono, menjelaskan bahwa izin Andalalin Mie Gacoan saat ini masih dalam proses. Meski demikian, izin dasar lainnya sudah terpenuhi.
“Benar, saat ini Mie Gacoan masih dalam proses izinnya. Namun demikian, mereka tetap bisa launching dan buka karena izin lainnya, seperti OSS, sudah ada. Izin Andalalin hanya sebagai syarat pendukung,” ujar Rikwan saat ditemui di kantornya, Jumat (31/01/2025).
Rikwan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung masuknya investor yang ingin membuka usaha di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Jangan sampai hanya masalah izin Andalalin yang masih proses menghambat investor untuk memulai usahanya. Kita buat Situbondo ramah dan aman bagi investor,” jelasnya.
Meski telah memberikan izin operasi, Rikwan menyatakan Dishub tidak akan mengirimkan juru parkir ke kedai Mie Gacoan. Ia mengaku sudah memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan parkir kepada pihak kedai.
“Kami minta Mie Gacoan menyediakan lahan parkir khusus. Saat ini, analisa saya belum cukup, kemungkinan hanya bisa menampung empat sampai lima mobil saja. Kami juga sudah meminta mereka mencari solusi agar kendaraan tidak parkir di trotoar atau bahu jalan,” ungkapnya.
Menurut Rikwan, posisi Mie Gacoan berada di jalur yang tergolong padat dengan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHRT) mencapai 100 kendaraan per jam. Oleh karena itu, analisis dampak lalu lintas dinilai wajib dilakukan.
“Jika dilihat dari LHRT, lokasi Mie Gacoan berada di area dengan risiko lalu lintas sedang. Itu sebabnya wajib Andalalin,” tegasnya.
Rikwan juga menjelaskan bahwa jika Mie Gacoan memiliki lahan parkir sendiri, maka pemasukannya akan masuk sebagai pajak parkir. Namun jika parkir berada di luar area kedai, maka akan dikenakan retribusi parkir yang menjadi tanggung jawab Dishub.
“Saya berharap Mie Gacoan punya lahan sendiri sehingga langsung masuk ke pajak parkir, bukan retribusi,” pungkasnya.(cik/lio)






Media Sosial