Bongkar Sindikat Narkoba, Polres Jember Amankan Ganja 2 Kg dan Sabu 1 Kg

Polres Jember saat menggelar press release ungkap Narkoba Ganja 2 Kg dan Sabu 1 Kg.
Polres Jember saat menggelar press release ungkap Narkoba Ganja 2 Kg dan Sabu 1 Kg.

Jember, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil membongkar sindikat Narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 1 Kg dan Ganja 2 Kg.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 18 orang tersangka di beberapa lokasi berbeda.

“Ganja ini yang kita ungkap 2 Kg, sedangkan barang bukti sabu-sabu berat kotor 1 Kg,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin press rilis di Mapolres Jember, Selasa (5/3/2024).

Pengungkapan peredaran sabu dan ganja tersebut dilakukan selama bulan Februari 2024.

Menurut Bayu, awalnya pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi. TS ditangkap di stasiun Jember.

“Dari penangkapan TS ini, BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons,” kata Bayu.

Dari TS tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan. Hingga muncullah nama YT alias Galiyuk, warga Malang. Pria ini diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba.

“Tersangka (YT) diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak, juga ada ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jawa Timur mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” terang Bayu.

Karena kasus ganja tersebut merupakan jaringan Aceh, lanjut Bayu, kasus pertama dengan barang bukti 12 Kg ganja ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 Kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya (YT),” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika.

“Dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Pasuruan ini.

Sementara Kasat Reskoba Polres Jember AKP Nurmansyah menjelaskan, selain menangkap TS, YT dan FH, polisi juga membekuk 15 tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Jadi untuk kasus ganja dan sabu ini, kita total mengamankan 18 orang, termasuk bandarnya, YT alias Galiyuk,” kata pria yang karib disapa Nurman ini.

Sabu dan ganja itu, kata Nurman, diduga berasal dari Aceh. Untuk peredarannya, menggunakan sistem jaringan terputus dengan memanfaatkan jasa paket pengiriman.

“Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap,” kata Nurman.

“Di Jember, sudah satu bulan terakhir untuk ganja. Untuk sabunya sudah cukup lama, kurang lebih satu tahun,” imbuhnya. (sp)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?