Ditinggal Orang Tua Pisah, Pelajar SMP di Banyuwangi Diperkosa Pamannya

Ilustrasi pencabulan anak.

Banyuwangi, blok-a.com – Seorang pelajar SMP di Banyuwangi, NMF (15), menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, SA (38).

Gadis belia tersebut diketahui tinggal di rumah bibinya di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, setahun belakangan. Ayah ibunya telah berpisah sehingga ia harus menumpang di rumah sang bibi.

Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono mengatakan, hasil penyelidikan, kasus pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

“Awalnya terjadi pada hari Selasa (7/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Kedua terjadi pada Minggu (9/6/1024) di rumah terlapor,” ungkap Iptu Edi Wahono.

Namun kasus ini baru dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada hari Rabu (3/72024), oleh ayah korban BP (38).

Usai cerai dengan ibu korban, BP tinggal di Dusun Kendal, Desa Patemon, Kecamatam Pakem, Kabupaten Bondowoso.

“Sedangkan ibu korban sendiri masih menjadi TKI,” terang Iptu Edi.

Atas kejadian yang menimpanya, korban dan orang tuanya melapor ke SPKT Polsek Purwoharjo.

Kemudian berdasarkan laporan Polisi: LP/12/VII/RES.1.24/2024/SPKT/RESTA BWI/SEK PWHJ, Tentang Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Tanggal 3 Juli 2024, paman korban segera diringkus pihak kepolisian.

Barang bukti (BB) milik korban yang berhasil diamankan yakni 1 Kaos oblong warna coklat muda lengan pendek, 1 celana panjang warna biru dongker, 1 bra warna pink dan celana dalam warna merah.

Sedangkan BB milik tersangka, 1 kaos oblong warna coklat, 1 sprei warna kuning kombinasi merah, dan 1 sarung warna coklat motif kotak-kotak.

“Sanksi terhadap pelaku kita terapkan pasal 76 E Yo 82 ayat 3 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkas Iptu Edi Wahono. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?