Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil meringkus seorang terduga pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Threx tanpa izin edar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Tersangka berinisial FSR alias Panjul (28), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditangkap bersama ratusan barang bukti pada Rabu (11/9/2024).
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang diperoleh setelah penangkapan salah satu pembeli pil Threx, berinisial MRB (19), yang juga berasal dari desa yang sama.
“Lokasi tempat kejadaian perkara (TKP) pengamanan tersangka kemarin dilakukan di rumahnya, sekira pukul 17.30 WIB,” ungkap AKP Lita Kurniawan, Kamis (12/9/2024).
Penangkapan MRB dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di tengah jalan, setelah ia membeli lima butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp20 ribu dari rumah Panjul.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil tersebut di saku celana MRB, yang kemudian mengakui bahwa obat tersebut dibeli dari tersangka.
Setelah mendapat informasi dari MRB, pihak kepolisian langsung menuju rumah tersangka pada pukul 17.30 WIB dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 butir pil Threx yang sudah dikemas dalam plastik klip besar, serta uang hasil penjualan sebesar Rp20 ribu.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pesanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian tersangka berikut BB langsung di bawa ke Polsek Pesanggaran guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, tersangka kita kenakan sangsi pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Lita Kuniawan.(kur/lio)
Media Sosial