Polsek Gambiran Banyuwangi Ringkus Dukun Cabul Modus Pengobatan Alternatif

Ilustrasi pencabulan. (depositphotos)
Ilustrasi pencabulan. (depositphotos)

Banyuwangi, blok-a.com – Seorang dukun cabul AGP (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, usai diduga melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (20/12/2023).

Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya pada hari Jumat (17/11/2023) polisi menerima laporan dari korban berinisial W.

“Identitas KTP, pelaku warga Dusun Krajan, RT 05 RW 08, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, sedangkan saat ini dia tinggal di Dusun Lidah RT 04 RW 09, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,” terang Iptu Putu Ardana.

Menurut pengakuan korban, awal mula peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan bulan April 2021.

Saat itu W masih berusia 17 tahun. W biasa main ke rumah Abah, panggilan akrab pelaku, karena anak tiri pelaku merupakan teman sekolahnya.

Pada suatu ketika, korban mengeluh kerap sakit dan terutama di bagian punggung. Mengetahui pelaku adalah seorang dukun, W pun bertanya apakah pelaku bisa membantu menyembuhkan penyakitnya.

Pelaku mengiyakan dan mengaku siap menyembuhkan korban secara alternatif. Menurut pelaku, di tubuh korban bersarang cacing pita yang harus segera dikeluarkan.

“Karena takut akan penyakitnya, kemudian sekitar empat hari W tidur di rumah tersangka bersama anak tirinya,” ungkap Iptu Putu Ardana.

Tengah malam, Suminah, istri pelaku membangunkan korban dan mengatakan bahwa sudah waktunya dirinya mendapat pengobatan.

“Menurut pengakuan W, dirinya banyak mengigau saat tidur, jadi sama Abah sekalian mau diobati untuk mengeluarkan penyakitnya,” paparnya.

Namun untuk mengeluarkan cacing pita yang ada di punggungnya, korban diminta untuk berhubungan seks dengan pelaku. Korban pun percaya dan menuruti semua permintaan pelaku. Termasuk melepas seluruh pakaiannya.

“Kesempatan itulah yang dipergunakan tersangka melakukan aksinya kepada korban dengan berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

dukun cabul
Pelaku dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (21/12/2023).

Korban sempat menolak saat pelaku hendak memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Namun kemudian korban dipaksa untuk melakukan oral seks sampai tersangka mencapai orgasme.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban memakai lagi pakaiannya dan bilang ‘jangan kuatir, cacing pitanya sudah dikeluarkan, kamu sudah sembuh’,” urainya.

Pelaku juga mengancam dan meminta korban tak menceritakan hal tersebut kepada orang lain jika ingin selamat.

“Esok harinya korban pulang ke rumahnya dan tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun karena diancam mau disantet oleh tersangka,” tandas Iptu Putu Ardana.

Baru pada November 2023, korban berani terbuka dan menceritakan kasus yang pernah menimpanya kepada rekannya. Korban pun diminta melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pada tanggal 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang pernah dialaminya ke Polsek Gambiran. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20/12/2023) Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejat tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI NO. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Putu Ardana. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?