Banyuwangi, blok-a.com – Kelangkaan LPG 3 Kg tengah terjadi di sejumlah wilayah Banyuwangi. Menyikapi hal tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan kembali rantai distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 510/1145/429.021/2023, Bupati Banyuwangi secara resmi melarang pegawai maupun calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kg.
“Mengimbau agar tidak menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 kg (non subsidi),” bunyi surat tertanggal 27 Juli 2023 tersebut.
Aturan tersebut juga tertuju kepada pimpinan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengelola Hotel, Restoran dan Industri.
Selain itu, juga kepada para pelaku selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.
Kemudian pelarangan penggunaan LPG subsidi untuk usaha restoran, pertanian, peternakan, batik, binatu, jasa las, dan usaha tani tembakau.
Selanjutnya imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat yang dikategorikan mampu dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan setempat.
Bupati banyuwangi Ipuk fiestiandani juga menegaskan, Pemerintah dan Pertamina bakal memperbaiki sistem distribusi LPG melon.
“Agar pengguna LPG melon bersubsidi benar-benar tepat sasaran yaitu masyarakat kurang mampu,” kata Ipuk Fiestiandani pada awak media.
Terpisah, Sales Brand Manager Pertamina Banyuwangi, Denny Nuhrahanto mengatakan, masyarakat diharapkan membeli LPG 3 Kg ke pangkalan resmi secara langsung.
“Untuk kondisi saat ini kita akan coba menstabilkan atau menormalkan dengan memberikan penambahan suplai ke pangkalan. Jadi kami imbau pada masyarakat jika berbelanja LPG bersubsidi agar langsung datang di pangkalan – pangkalan resmi yang bertanda khusus,” jelas Denny Nuhrahanto. (kur/lio)
Discussion about this post