‘Merantau’ ke Banyuwangi, Seorang Mahasiswi Disetubuhi Kakak Sambungnya

Ilustrasi pemerkosaan.(IStock)

Banyuwangi, blok-a.com – Seorang mahasiswi salah satu perguruan di Banyuwangi dilaporkan menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kakak sambungnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/2/2023) lalu. Mawar (17), bukan nama sebenarnya, merupakan seorang mahasiswa rantau asal Desa Karangbayat, Jember. Ia tinggal satu rumah dengan terduga pelaku AR (22), warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban dititipkan untuk tinggal dengan pelaku yang merupakan kakak sambungnya selama melanjutkan kuliah di Banyuwangi.

Namun sayang, yang seharusnya terduga pelaku diberi kepercayaan untuk melindungi korban, justru menyalahgunakannya.

“Mawar tinggal satu rumah dengan terduga pelaku,” kata AKP Badrodin Hidayat, Jumat (24/2/2023).

AKP Hidayat mengungkapkan, tidak cabul tersebut dilakukan pelaku di sebuah homestay.

“Terduga pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap Mawar di salah satu homestay pada 3 Maret 2023,” terangnya.

Saat itu, kata AKP Hidayat, korban meminta Mawar untuk menjemput di stasiun. Dari stasiun ini, korban mengajak korban ke salah satu homestay.

“Di homestay itulah Mawar disetubuhi oleh AR,” terangnya.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban pun tidak mau pulang ke rumah pelaku.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada 18 Februari 2023 lalu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b Jo pasal 4 ayat (2) huruf c, d Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.

“AR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ras/lio)