Serikat Rakyat Banyuwangi Geruduk Dewan, Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Supono alias Cak Pono ketika menggelar aksi penolakan usulan perpanjangan jabatan kepala desa sembilan tahun di DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2/2023) siang. (blok-a.com/Aras Sugiarto)
Supono alias Cak Pono ketika menggelar aksi penolakan usulan perpanjangan jabatan kepala desa sembilan tahun di DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2/2023) siang. (blok-a.com/Aras Sugiarto)

Banyuwangi, blok-a.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB) geruduk gedung DPRD Banyuwangi menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) sembilan tahun, Kamis (2/2/2023) siang.

Koordinator aksi Supono, menyatakan pihaknya tidak sepakat usulan Kepala Desa (Kades) di gedung DPR RI beberapa waktu lalu itu adalah keinginan rakyat. Menurutnya, mereka yang menggelar aksi di gedung DPR RI bukan perwakilan dari rakyat.

Massa yang mendatangi gedung DPRD Banyuwangi sembari melakukan orasi juga membawa poster bertuliskan penolakan usulan jabatan kades sembilan tahun.

Baca Juga: Asosiasi BPD Banyuwangi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

Supono menegaskan, jika pemerintah mengabulkan usulan tersebut, bukan sebuah kemajuan tapi kemunduran demokrasi.

“Kami tidak sepakat massa jabatan Kades jadi sembilan tahun. Kami akan terus menolak usulan ini. Kalau bisa kami akan menyampaikan suara penolakan ke Senayan, agar suara rakyat juga didengar,” tegas Cak Pono sapaan akrab Supono.

Aksi Serikat Rakyat Banyuwangi di gedung DPRD Banyuwangi langsung diterima oleh ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. Di hadapan puluhan massa mengaku siap menampung aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.

“Aspirasi ini kami tampung, selanjutnya akan saya sampaikan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Politisi dari PDI Penjuangan menjelaskan, usulan revisi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun itu kewenangan pemerintah pusat.

“Dalam usulan revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, usulan perpanjangan itu kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan
Pemerintah Daerah,” ujar Ficky.

Sedangkan kewenangan daerah, kata Ficky Septalinda, berkaitan dengan UU tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Terkait aspirasi dari masyarakat ini pihaknya hanya bisa menampung, kemudian aspirasi ini diteruskan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi dari masyarakat ink menjadi perhatian kami. Kami yang ada di DPRD mewadahi aspirasi tersebut, kami menunggu instruksi dari pimpinan,” tandasnya. (ras/lio)