APBD Jember 2025 Disahkan Rp4,6 Triliun dalam Rapat Paripurna

Pjs Bupati Jember menandatangani berita acara pengesahan APBD Jember, Kamis (21/11/2024). (Diskominfo Jember untuk blok-a.com)

Jember, blok-a.com – DPRD Kabupaten Jember akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp4.648 triliun dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024).

Keputusan ini disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Jember setelah melalui pembahasan panjang bersama Pemerintah Kabupaten Jember.

Penetapan APBD ini diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dan pandangan akhir dari tujuh fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat.

Juru bicara Banggar DPRD Jember, Sunarsih Khoris, dalam laporannya merinci penggunaan anggaran tersebut.

Dari total anggaran, sebesar Rp3,6 triliun dialokasikan untuk belanja operasi, yang meliputi gaji pegawai, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja hibah dan bantuan sosial.

“Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1,7 triliun. Kemudian untuk belanja barang dan jasa dianggarkan Rp1,7 triliun. Selain itu, belanja hibah direncanakan mencapai Rp203,6 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp45,1 miliar,” kata Sunarsih Khoris.

Sementara itu, anggaran untuk belanja modal mencapai Rp435,2 miliar, yang sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi.

“Belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan sebesar Rp78,5 miliar, sedangkan belanja modal berupa jalan, jaringan, dan irigasi mencapai Rp210,6 miliar,” ujar Sunarsih Khoris.

Selain itu, Pemkab Jember juga menganggarkan Rp528,8 miliar untuk transfer belanja, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp22,9 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp505,8 miliar.

“Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp25 miliar untuk kebutuhan darurat,” ungkap Sunarsih Khoris.

Dalam kesempatan yang sama, Pjs Bupati Jember Imam Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jember atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan APBD 2025.

“Kami menyadari bahwa perjalanan proses pembahasan yang telah berlangsung selama ini begitu dinamis,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dokumen Peraturan Daerah (Perda) terkait APBD 2025 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

“Perda APBD Jember 2025 ini akan kami bawa ke Gubernur Jawa Timur, paling lambat tiga hari setelah disetujui,” pungkas Imam.(sup)