Uji Petik Data Pemilih, Bawaslu Banyuwangi Temukan Sejumlah Pelanggaran Prosedural

Anggota Bawaslu Banyuwangi saat melaksanakan monitoring uji petik Coklit data pemilih. (dok. Bawaslu Banyuwangi)
Anggota Bawaslu Banyuwangi saat melaksanakan monitoring uji petik Coklit data pemilih. (dok. Bawaslu Banyuwangi)

Banyuwangi, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi temukan sejumlah pelanggaran prosedural selama pelaksanaan uji petik.

Hal tersebut diketahui saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai sejak 24 Juli 2024, dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, membenarkan hal itu.

Menurutnya, pelanggaran tersebut ditemukan di 12 kecamatan, Selasa (9/7/2024).

“Memang benar, bahwa kami telah menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan uji petik. Pelanggaran ini mayoritas berkaitan dengan ketidak sesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas,” kata Khomisa Kurnia Indra.

12 Kecamatan yang ditemukan adanya pelanggaran, yaitu di Kecamatan Kalipuro, Kalibaru, Muncar, Tegaldlimo, Glenmore, Songgon, Glagah, Cluring, Sempu, Genteng, Singojuruh, dan Kecamatan Licin.

Menurut Indra, pihak Bawaslu Banyuwangi telah memberikan saran perbaikan yang nantinya akan menjadi perhatian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait, dan hal ini akan menjadi atensi Pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” tandasnya

Lebih lanjut Kurnia Indra menegaskan, dengan adanya temuan ini Bawaslu Banyuwangi berharap agar pelaksanaan coklit kedepannya dapat lebih sesuai dengan standar prosedur yang ada.

“Sehingga data pemilih yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” tegasnya. (kur/lio)