Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) terhadap anak lelaki berusia 3 tahun, berinisial MSL.
Tersangka dalam kasus ini adalah YP, ayah kandung korban, dan HDI, ibu tiri korban, yang ditangkap setelah adanya laporan dari ibu kandung anak tersebut, berinisial MG, pada 6 September 2024.
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, menjelaskan bahwa ibu kandung korban merasa curiga setelah mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan dengan luka di area mata, kepala, dan telinga.
“Saat itu awalnya Ibu kandung korban mendapati anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga,” ujar AKP Abdur Rohman, Kamis (12/9/2024).
Tindakan kekerasan yang dilakukan pasutri itu diketahui oleh tetangga terlapor yang langsung menginformasikan kepada MG.
“Setelah menerima laporan itu, MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan Aparat Desa. Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka,” bebernya.
Saat dimintai keterangan, YP berkilah bahwa luka yang dialami korban disebabkan oleh kecelakaan. Namun, MG tidak percaya dengan alasan tersebut dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring.
Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aiptu Edi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Agar kasus KDRT ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anaknya dan di lingkungan sekitar mereka,” pungkas Aiptu Edi. (kur/lio)
Media Sosial